MEDAN, beritapasti.id – Dua pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di bawah terowongan rel kereta api, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (3/6), berhasil diringkus Tim JCS dan Resmob Polrestabes Medan yang berkolaborasi dengan TRC.
Kedua pelaku yang berinisial Zul dan Zulfi ditangkap sekitar lima jam setelah kejadian di Jalan Pasar 7 Tembung. Saat penangkapan, keduanya sempat melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berlangsung cukup dramatis.
Penangkapan dilakukan setelah video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik, terlebih karena korban perempuan disebut sedang hamil.
“Dua pelaku sudah diamankan tadi malam,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Kamis (4/6).
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu airgun pistol, tujuh tabung airgun, tiga jarum tabung airgun, botol peluru amunisi airgun, pakaian, dompet, dan telepon genggam.
Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban berhenti di depan terowongan rel karena kondisi jalan macet. Di lokasi tersebut, diketahui sedang terjadi tawuran di atas rel sehingga korban sempat takut melintas.
Saat itu, salah satu pelaku berinisial Zulfi emosi karena istri korban merekam kejadian tawuran menggunakan ponsel. Zulfi kemudian menendang perut istri korban.
Pada saat bersamaan, pelaku lainnya, Zul, memukul wajah suami korban secara berulang. (bp-03)




