Hukum/Kriminal

Tinggal Ilegal Selama 149 Hari, Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Kamboja

MEDAN, beritapasti.id  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara (WN) Kamboja berinisial SR Pr setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia dengan melakukan overstay selama 149 hari.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa tindakan deportasi tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

“Tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, SR Pr masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, setelah masa izin tinggalnya berakhir, yang bersangkutan tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia sehingga melakukan overstay dan tinggal secara ilegal selama 149 hari.

Atas pelanggaran tersebut, SR Pr dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Eko.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

Menurutnya, deportasi tersebut menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia.

“Kami mengimbau agar setiap orang asing senantiasa mematuhi masa berlaku izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” katanya.

Eko juga menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui pengawasan yang optimal dan penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran, Direktorat Jenderal Imigrasi terus menghadirkan pelayanan yang berkualitas serta menjaga kedaulatan negara melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, menjelaskan bahwa setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai dilaksanakan, SR Pr dideportasi melalui TPI Bandara Internasional Kualanamu.

Warga negara Kamboja tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Kualanamu–Kuala Lumpur, kemudian melanjutkan penerbangan Kuala Lumpur–Phnom Penh.

Selain dideportasi, SR Pr juga dikenai sanksi penangkalan dengan dimasukkan ke dalam daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi selama lima tahun, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *