MEDAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara (WN) Kamboja berinisial SR Pr setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia dengan melakukan overstay selama 149 hari. Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI […]

