MEDAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan humanis melalui Layanan Eazy Paspor bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan kondisi kesehatan. Kali ini, petugas Imigrasi Belawan mendatangi Rumah Sakit Mitra Medika Premiere, Jalan Letjen S. Parman No. 236, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (30/7/2026), untuk memberikan layanan keimigrasian kepada pasien yang sedang menjalani perawatan intensif.
Layanan tersebut diberikan kepada Lim Sukardi yang mengajukan permohonan penggantian paspor. Karena sedang dirawat di rumah sakit, pemohon tidak memungkinkan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menyelesaikan proses permohonan paspornya.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Angky Liobrian, mengatakan sebelum pelayanan dilaksanakan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur tanpa mengganggu proses perawatan pasien.
Dengan didampingi dokter, perawat, serta keluarga pemohon, petugas kemudian memasuki ruang Intensive Care Unit (ICU) untuk melakukan pengambilan foto biometrik sebagai salah satu persyaratan penerbitan paspor.
Menurut Angky, seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) keimigrasian dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kondisi kesehatan pasien.
“Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen kami agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan keimigrasian secara optimal, termasuk bagi pemohon yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan tidak dapat hadir langsung ke kantor imigrasi,” ujar Angky.
Ia menambahkan, Layanan Eazy Paspor menjadi salah satu inovasi Imigrasi Belawan dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama bagi pemohon yang mengalami keterbatasan fisik maupun kondisi kesehatan.
Pelayanan tersebut mendapat apresiasi dari istri pemohon, Gue In. Ia mengaku sangat terbantu karena petugas Imigrasi Belawan bersedia datang langsung ke rumah sakit sehingga proses penggantian paspor suaminya dapat diselesaikan tanpa harus meninggalkan ruang perawatan.
“Kami sangat terbantu karena proses pengurusan paspor dipermudah, mengingat suami saya sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Prosesnya cepat dan tidak mempersulit,” katanya.
Ia berharap pelayanan seperti ini terus dipertahankan agar masyarakat yang sedang sakit tetap dapat memperoleh layanan keimigrasian dengan mudah.
“Semoga Imigrasi Belawan semakin maju dan terus memberikan perhatian kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama untuk keperluan pengobatan yang mendesak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pelayanan jemput bola tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk warga yang sedang sakit maupun memiliki keterbatasan mobilitas.
Menurut Eko, pelaksanaan Layanan Eazy Paspor juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan pelayanan keimigrasian yang cepat, responsif, inklusif, serta menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Melalui layanan ini kami ingin memastikan setiap warga negara tetap memperoleh hak atas pelayanan keimigrasian, meskipun dalam kondisi sakit atau memiliki keterbatasan untuk datang ke kantor imigrasi. Kami akan terus menghadirkan pelayanan yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Eko.
Layanan Eazy Paspor merupakan salah satu inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang memungkinkan petugas memberikan pelayanan paspor di lokasi pemohon dalam kondisi tertentu. Melalui inovasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus berupaya memastikan pelayanan keimigrasian dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala kondisi kesehatan maupun keterbatasan mobilitas. (bp-03)




