MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan di Jl. Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Bangunan yang hanya memiliki izin sebagai ruko tiga lantai ternyata digunakan sebagai kafe dan tempat kos-kosan, yang dinilai melanggar ketentuan.
“Ini jelas manipulasi izin. Pemilik bangunan sengaja menyimpang untuk menghindari pajak yang lebih besar. Pelanggaran seperti ini terjadi cukup sering di Medan dan menyebabkan kebocoran PAD Pemko Medan,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Paul menjelaskan, hampir semua bangunan di Medan mengalami penyimpangan izin, yang tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga merusak estetika kota. Penyimpangan izin ini mencakup manipulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB), serta penyalahgunaan izin peruntukan dan pelanggaran jalur hijau.
Paul juga mengkritik minimnya tindakan tegas dari Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Bahkan, petugas Trantib Kelurahan dan Kecamatan dianggap membiarkan situasi ini terus berlanjut. “Kami ingin memberantas masalah ini dan mengajak seluruh aparat Pemko Medan untuk bersama-sama menyelamatkan PAD Pemko Medan,” tambah Paul.
Pada Selasa (29/4/2025), Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP yang menghadirkan pemilik bangunan, Maya, bersama perwakilan Kelurahan, Satpol PP, dan Dinas PKPCKTR. Maya mengungkapkan bahwa bangunan tersebut memang dimaksudkan untuk kafe dan kos-kosan, namun ia membela diri dengan mengatakan penyimpangan izin dilakukan oleh pemborong.
Menanggapi hal ini, Paul meminta agar pembangunan dihentikan sementara hingga revisi izin dilakukan. Namun, anggota Komisi IV, Jusuf Ginting Suka, menyatakan bahwa revisi izin untuk kafe dan kos-kosan di lokasi tersebut sulit dilakukan, karena tidak memenuhi syarat untuk area parkir dan melanggar sempadan bangunan. Ia menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat sejak awal.
Sementara itu, Lailatul Badri, anggota Komisi IV lainnya, mengusulkan agar Pemko Medan memberikan solusi terbaik untuk kasus ini. Mengingat bangunan sudah terlanjur dibangun, Lailatul menyarankan agar revisi dilakukan, asalkan pemilik bangunan memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pemilik bangunan harus memastikan kelengkapan izin, seperti PBG, untuk kenyamanan dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. (Bp-Ki)




