MEDAN, beritapasti.id – Anggota DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, meminta pemerintah mengevaluasi penerapan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos). Menurutnya, indikator desil dalam sistem tersebut tidak seharusnya dijadikan satu-satunya acuan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait perubahan status kesejahteraan dalam sistem Regsosek yang berdampak pada terhentinya berbagai program bantuan pemerintah.
“Saya menerima banyak pengaduan, baik saat kegiatan reses maupun secara langsung dari masyarakat. Mereka mengeluhkan status desil keluarganya tiba-tiba berubah menjadi kategori mampu, padahal kondisi ekonomi mereka tidak mengalami perubahan,” ujar Sri Rezeki, Sabtu (1/8/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kota Medan itu menjelaskan, salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan adalah perubahan status keluarga ke kelompok Desil 5 hingga Desil 10, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
Menurutnya, perubahan tersebut kerap terjadi tanpa adanya verifikasi lapangan yang memadai, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang masih tergolong kurang mampu.
“Banyak warga mempertanyakan mengapa status mereka berubah menjadi kategori mampu. Padahal pendapatan maupun kondisi ekonomi keluarga mereka tetap sama seperti sebelumnya,” katanya.
Sri Rezeki juga mengungkapkan adanya laporan warga yang mendapati status desil mereka berada pada angka 0 di dalam sistem.
Ia menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan pada pendataan, karena sistem desil kesejahteraan secara resmi hanya mengenal kategori Desil 1 hingga Desil 10.
Akibat persoalan tersebut, kata Sri Rezeki, banyak masyarakat kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah, terutama di sektor pendidikan.
Ia menyebut sejumlah siswa dari keluarga kurang mampu tidak lagi menerima bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, maupun Bantuan Siswa Miskin (BSM) karena status kesejahteraan keluarganya berubah dalam sistem.
“Yang paling dirugikan adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Mereka kehilangan hak memperoleh bantuan pendidikan hanya karena perubahan data dalam sistem,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sri Rezeki juga menyoroti dampak penerapan indikator desil terhadap kelompok lanjut usia (lansia).
Menurutnya, masih banyak lansia dengan kondisi ekonomi memprihatinkan justru masuk dalam kategori Desil 5 ke atas, sehingga otomatis tidak lagi tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia maupun bantuan sosial dari pemerintah daerah.
Ia menilai persoalan tersebut semakin rumit karena masyarakat harus melalui proses administrasi yang panjang untuk mengajukan perbaikan data.
“Birokrasi yang berbelit justru semakin menyulitkan masyarakat miskin yang ingin mengembalikan hak mereka sebagai penerima bantuan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Sri Rezeki mendesak Pemerintah Kota Medan bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan sosial yang berbasis Regsosek.
Ia menegaskan tidak menolak penggunaan indikator desil, namun meminta agar data tersebut tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan.
“Sistem ini perlu dievaluasi agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Kami tidak meminta indikator desil dihapus, tetapi jangan dijadikan sebagai tolok ukur tunggal dalam penyaluran bantuan sosial. Harus ada verifikasi faktual agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Sri Rezeki berharap pemerintah segera melakukan pembaruan data secara berkala dan melibatkan verifikasi langsung di lapangan sehingga penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih akurat, adil, dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. (bp-03)




