Medan

DPRD Medan Dorong Penegakan SE Wali Kota Terkait Penutupan Usaha Hiburan Saat Ramadan

MEDAN, beritapasti.id – Komisi III DPRD Kota Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata untuk menegakkan secara tegas Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan menyeluruh untuk menciptakan suasana kondusif dan penuh penghormatan terhadap bulan suci.

“Pantau seluruh tempat hiburan dan permainan ketangkasan selama Bulan Ramadan. Jika ada yang melanggar SE, segera tindak tegas. Tujuannya menciptakan suasana kondusif di Kota Medan, khususnya selama Ramadan,” ujar Salomo, Minggu (1/3/2026).

Salomo menekankan, Dinas Pariwisata tidak boleh ragu dalam melakukan penertiban dan harus mengedepankan prinsip keadilan tanpa pilih kasih. Penindakan yang tidak konsisten justru bisa memicu polemik di masyarakat maupun di kalangan pelaku usaha.

“Jangan pilih kasih soal penertiban. Lakukan pengawasan dengan benar dan persuasif,” tegasnya.

Politisi Gerindra itu juga menyoroti masih adanya sejumlah usaha, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti billiard, yang diduga tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan SE. “Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Dinas Pariwisata harus bijak dan tegas soal ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap SE yang telah diterbitkan Pemko Medan.

“Kami akan menjalankan SE Wali Kota Medan dan memantau seluruh tempat hiburan di Kota Medan selama Ramadan. Secara proaktif, kami tetap mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi, khususnya yang menjual minuman beralkohol, agar mematuhi SE tersebut,” ujar Odie.

SE Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 berlaku mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026. Dalam edaran itu, usaha hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, rumah pijat, oukup, spa, serta bar/rumah minum diwajibkan menutup kegiatan usaha sementara.

Sementara itu, usaha permainan ketangkasan – kecuali arena permainan anak-anak – dibatasi operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol. Restoran yang menghadirkan musik religi juga diimbau menurunkan volume suara serta memperhatikan aktivitas rumah ibadah di sekitar lokasi. Para camat se-Kota Medan diminta mengaktifkan Posko Trantibum di wilayah masing-masing untuk menjaga ketertiban.

Komisi III berharap pengawasan dan penindakan yang konsisten dapat menjaga harmonisasi dan ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *