Medan

DPRD Medan Rekomendasikan Pemutihan Utang Retribusi dan Kembalikan Hak Berjualan Pedagang Pasar Kampung Lalang

Medan – Puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang bersorak gembira setelah mendapat kabar baik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi III DPRD Kota Medan. Mereka kini dapat kembali berjualan setelah enam bulan tidak diizinkan beroperasi. Selain itu, utang retribusi kios yang tertunggak selama periode tersebut akan diputihkan.

Keputusan ini dicapai setelah diskusi antara Komisi III DPRD Kota Medan, pedagang Pasar Kampung Lalang, dan jajaran direksi PUD Pasar Medan di ruang rapat Banmus, gedung DPRD Kota Medan, Selasa (11/3).

“Mulai besok, seluruh pedagang akan diperbolehkan kembali berjualan di lantai satu, dan seluruh utang retribusi kios yang ada selama tidak berjualan akan diputihkan,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, saat membacakan rekomendasi hasil RDP tersebut.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, juga mengungkapkan keluhan dari para pedagang yang tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan penzoningan yang tidak sesuai.

“Kami 21 pedagang kain sudah enam bulan tidak bisa berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang, karena alasan penzoningan. Melalui rapat ini, kami berharap agar aturan tersebut bisa ditinjau kembali agar kami dapat berjualan di lantai satu,” kata Erwina Pinem, salah satu pedagang.

Erwina juga menambahkan bahwa banyak kios yang mulai rusak karena tidak ditempati oleh pedagang. Meskipun kios-kios tersebut tidak terpakai, tagihan retribusi untuk kios, sampah, dan listrik tetap dibebankan kepada pedagang.

“Kami tidak mengerti mengapa PUD Pasar memilih untuk membiarkan kios tersebut rusak, bukannya membiarkannya digunakan untuk berjualan. Permohonan kami selama ini tidak pernah didengar, makanya kami datang ke dewan untuk menyampaikan keluhan ini,” lanjutnya.

Menanggapi masalah tersebut, Komisi III DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar pedagang dapat kembali berjualan di lantai satu dan memutuskan untuk memutihkan utang retribusi yang ada selama periode tidak berjualan.

Selain itu, Komisi III DPRD Kota Medan juga menyarankan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemeriksaan terhadap PUD Pasar Medan terkait dugaan praktek jual beli kios yang tidak sesuai prosedur.

“Kami juga merekomendasikan agar dibentuk panitia khusus (Pansus) Pasar untuk menyelidiki persoalan yang ada di PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar mengalami masalah yang sama,” tambah David Roni Ganda Sinaga.

Sementara itu, Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan, Ismail Pardede, dan Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan, Fernando Napitupulu, yang hadir dalam rapat tersebut, belum memberikan tanggapan terkait rekomendasi yang diajukan oleh Komisi III DPRD Kota Medan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *