Medan

Perusahaan Diminta Bayar THR Tepat Waktu

MEDAN, beritapasti.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, meminta seluruh perusahaan di Kota Medan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu. Menurutnya, pembayaran THR bukan kewajiban mendadak, melainkan hak normatif yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ya, kami minta perusahaan membayarkan THR tepat waktu. Tidak boleh diperlama-lama atau dibayarkan setengah-setengah. Ini hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ungkap Binsar Simarmata, Minggu (1/3/2026).

Binsar mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. “Perusahaan diberi tenggang waktu hingga H-7 Hari Raya Idulfitri untuk menyelesaikan pembayaran THR. Ini harus dipenuhi,” jelasnya.

Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk melakukan pengawasan agar perusahaan patuh membayarkan THR. “Disnaker diminta memastikan tidak ada kendala dalam pembayaran THR. Harapan kita, tidak ada THR yang terlambat, dicicil, atau karyawan yang tidak menerima haknya. Jika ada pelanggaran, akan ditindak tegas,” tegasnya.

Binsar menambahkan, Disnaker Medan sebaiknya membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak bisa menggunakan alasan hari raya sebagai dalih keterlambatan. “Pembayaran THR adalah kewajiban rutin tahunan yang harus diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, menyebut pihaknya masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait teknis dan jadwal pembayaran THR 2026. “Biasanya, batas terakhir pembayaran adalah H-7 Idulfitri, namun kita tunggu edaran resmi. Pengawasan tetap berjalan,” ujarnya.

Ramaddan mengimbau perusahaan untuk patuh terhadap aturan. “Jika melanggar, perusahaan akan dilaporkan ke Dewas Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker. Tim Kemnaker akan turun melakukan penindakan,” jelasnya.

Selain itu, pihak Disnaker akan membuka layanan pengaduan melalui nomor interaktif bagi pekerja yang merasa haknya tidak diberikan. “Begitu edaran terbit, layanan pengaduan dibuka. Segera lapor jika ada perusahaan yang menyalahi aturan, agar kami tindak lanjuti,” tutup Ramaddan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *