MEDAN – Warga di Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait bangunan sebuah sekolah yang sedang dibangun di area mereka. Mereka mengeluhkan adanya material bangunan yang jatuh dan mengenai rumah-rumah mereka, menyebabkan rasa resah di kalangan warga setempat.
Keluhan warga tersebut disampaikan dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, bersama anggota Komisi 4 lainnya, El Barino Shah SH MH dan Antonius Devolis Tumanggor. Sidak dilakukan di lokasi pembangunan sekolah milik Yayasan Karya Budi Gemilang yang diduga melanggar ketentuan perizinan di Jalan Kuali, Medan Petisah, pada Selasa (4/2/2025).
“Rumah kami sering terkena dampak dari proyek ini. Selain debu, ada juga material bangunan lainnya yang jatuh. Kami bahkan terpaksa menutup ventilasi rumah dengan plastik agar debu tidak masuk. Sudah berkali-kali material jatuh, seperti besi dan lainnya, namun pihak pemilik bangunan tidak peduli dan selalu menghindar,” ungkap Lusi Br Saragih, seorang warga, saat sidak.
Turut hadir dalam sidak tersebut beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, seperti Kasiwas Satpol PP Irvan Lubis, Camat Medan Petisah Arafat Syam, dan Bram dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Menanggapi keluhan warga, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta agar Camat Medan Petisah segera mengambil langkah tegas. Ia juga mendesak agar pemilik bangunan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang diderita warga, khususnya yang terdampak langsung di sisi kiri dan kanan bangunan.
“Saya meminta agar segera disusun perjanjian hitam di atas putih di kantor camat, dan pemilik bangunan harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga,” tegas Paul.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, bangunan tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor 12711-06123023-001, namun diketahui telah melanggar beberapa ketentuan yang berlaku. Paul menambahkan bahwa sekolah yang sedang dibangun tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, seperti tidak adanya sarana untuk upacara bendera, ruang terbuka hijau, serta adanya penambahan bangunan hall yang mengubah struktur bangunan dari 6 lantai menjadi 7 lantai.
Bram, dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Medan, membenarkan bahwa bangunan tersebut memang melanggar peraturan dan telah diberikan surat peringatan (SP) hingga SP 3. Namun, pihak pemilik bangunan tetap mengabaikan peringatan tersebut.
“Sketsa gambar bangunan ini memang ada kesalahan. Penambahan hall ke depan yang menutup jalan menuju pintu utama sudah jelas melanggar aturan,” ujar Bram.
El Barino Shah SH MH, anggota Komisi 4, juga menyayangkan situasi ini, karena mencerminkan kebocoran dalam pengawasan retribusi izin PBG. Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak mematuhi ketentuan seharusnya bisa mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan PAD karena adanya kebocoran retribusi izin PBG. Kami mendesak agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas,” kata El Barino.
Sebagai tindak lanjut, Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan bahwa Komisi 4 DPRD Medan akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil pemilik bangunan dan menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami akan menjadwalkan RDP untuk membahas masalah ini dengan pemilik bangunan,” ujar Paul, yang juga menegaskan bahwa sidak tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan perolehan PAD dari sektor retribusi izin PBG. (Bp-03)




