MEDAN, beritapasti.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 150 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi dari penjualan aset milik PTPN-I Regional-I kepada PT Ciputra Land. Penyitaan uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani Kejati Sumut. Uang hasil sitaan ini diperlihatkan secara langsung kepada wartawan di Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025), sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat penyimpanan yang lebih aman.
Penjualan aset ini dilakukan melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP), sebuah anak perusahaan yang didirikan oleh PTPN-I Regional-I untuk mengelola sektor properti, mengingat PTPN-I sebagai perusahaan perkebunan tidak memiliki kewenangan menjual aset tanah untuk pengembangan perumahan atau pertokoan. Transaksi itu sendiri berlangsung dalam bentuk Kerja Sama Operasional antara PTPN-I Regional-I, PT NDP, dan PT Ciputra Land, yang merupakan perusahaan properti ternama di Indonesia. Dugaan kuat menyatakan bahwa PT NDP dibentuk sebagai sarana untuk “mengakali” aturan yang melarang PTPN-I menjual aset langsung.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, termasuk dua mantan pejabat dari Kantor Pertanahan, yaitu mantan Kepala BPN Provinsi Sumut Askani dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Selain itu, Direktur PT NDP berinisial IS juga ditahan pada 20 Oktober 2025 setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatannya.
Lahan yang menjadi objek perkara ini luasnya mencapai 8.077 hektar dengan status awal Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN-I. Sesuai peraturan, jika status lahan diubah menjadi Hak Guna Bangunan, perusahaan yang mengelola wajib menyerahkan minimal 20 persen dari lahan tersebut kepada negara. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kewajiban ini tidak dipenuhi sehingga negara mengalami kerugian cukup besar. Pengembangan dan penjualan lahan juga telah berlangsung di atas lahan yang sudah berganti status, menambah kerugian negara.
Ketiga tersangka kini menghadapi pasal-pasal korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan wewenang. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai aset dan uang yang disita, serta implikasi terhadap pengelolaan aset negara. (bp-03)




