MEDAN, beritapasti.id – Instruksi tegas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar jajarannya memperketat pengawasan dan menindak pembangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tampaknya tidak sepenuhnya dijalankan. Di lapangan, proyek perumahan The Pallazo Suite di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, justru menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan di tubuh Pemko Medan.
Meski hanya mengantongi izin membangun 10 unit rumah tinggal deret dua lantai sesuai SK-PBG-127114-04092025-001, pengembang mendirikan 16 unit bangunan tiga lantai. Pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan, seolah-olah tidak ada pengawasan dari instansi terkait.
Sejumlah warga sekitar mengaku sudah berulang kali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, namun tidak ada tindak lanjut berarti. “Kami sudah melaporkan ke Kepling dan Satpol PP melalui nomor pengaduan di media sosial, tapi tidak ada tindakan tegas. Kepling bilang sudah menyurati pihak terkait, tapi pembangunan tetap jalan,” ujar Join Tobing, warga sekitar, Rabu (29/10).
Ia menyesalkan sikap aparatur Pemko Medan yang dinilai abai. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus sesuai izin. Kalau dibiarkan begini, berarti aturan cuma formalitas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan 6 Kelurahan Indra Kasih, Putri, mengaku pihaknya telah menyampaikan laporan ke Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan, dan Satpol PP sempat melakukan peninjauan serta penertiban. “Satpol PP sudah pernah datang dan mengeksekusi bangunan itu,” ujarnya melalui pesan singkat. Namun, keterangan itu dibantah warga.
Menurut mereka, tindakan Satpol PP hanya bersifat simbolis. “Cuma ketok cantik, habis itu pembangunan lanjut lagi seperti biasa. Tak ada pengawasan sama sekali,” ungkap Join Tobing.
Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan pembangunan di Kota Medan. Meski Wali Kota sudah menginstruksikan agar pengawasan diperketat, pelaksanaannya di lapangan tampak longgar dan cenderung dibiarkan.
Pembangunan The Pallazo Suite diduga kuat melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut, setiap pelanggaran izin seharusnya ditindak tegas melalui penghentian pembangunan hingga pencabutan PBG. Namun kenyataannya, proyek bernilai miliaran rupiah ini tetap berjalan tanpa hambatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan segera memanggil pengembang The Pallazo Suite untuk dimintai keterangan melalui rapat dengar pendapat (RDP). “Kami akan memanggil pemilik bangunan The Pallazo Suite untuk RDP di Komisi IV DPRD Medan. Ini harus ditelusuri, karena lemahnya pengawasan ini tidak boleh terus terjadi,” tegas Paul Mei Anton.
Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi alarm bagi Pemko Medan agar memperbaiki sistem pengawasan pembangunan di semua tingkatan. “Kalau pengawasan dibiarkan lemah, bukan hanya aturan yang dilanggar, tapi juga marwah pemerintah yang dipertaruhkan,” pungkasnya.




