Hukum/Kriminal

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

MEDAN, beritapasti.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 150 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi dari penjualan aset milik PTPN-I Regional-I kepada PT Ciputra Land. Penyitaan uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani Kejati Sumut. Uang hasil sitaan ini diperlihatkan […]