MEDAN, beritapasti.id – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan doorsmeer mobil di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Bangunan tersebut diketahui belum memiliki izin dan sudah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Pemko Medan.
“Bangunan ini tidak punya izin apa pun, dan sudah dikasih SP 1. Harusnya Satpol PP segera bertindak, jangan ada pembiaran,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat meninjau langsung lokasi bersama anggota dewan, Ahmad Affandi, Selasa (7/10/2025).
Paul menyebut, penindakan tegas perlu dilakukan agar tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, bangunan yang tidak berizin berpotensi merugikan daerah.
“Kalau terus dibiarkan, PAD dari PBG bisa bocor. Kita ingin semua pembangunan di Medan tertib dan sesuai aturan,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.
Permintaan penyegelan tersebut langsung disambut oleh perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan Lubis, yang hadir di lokasi. Ia pun langsung memerintahkan agar seluruh kegiatan pembangunan dihentikan.
“Jangan ada lagi aktivitas sebelum seluruh izin dikantongi. Hentikan sekarang juga,” kata Irvan kepada pemilik bangunan, Steven.
Dalam klarifikasinya, Steven menyebut bahwa dirinya telah mengurus perizinan dan sempat berkoordinasi dengan seseorang bernama Juandi. Namun saat dihubungi langsung melalui telepon, Juandi menyatakan izin masih dalam proses dan bahkan menyebut nama anggota DPRD Sumut, H. S, sebagai rekannya.
Pernyataan itu langsung memicu kemarahan Paul. Ia menegaskan agar tidak ada pihak yang mencatut atau membawa-bawa nama pejabat legislatif demi kepentingan pribadi.
“Jangan gunakan nama anggota DPRD Sumut untuk urusan izin bangunan. Urus izinnya dengan benar. Kalau belum lengkap, jangan bangun seenaknya,” tegas Paul.
Ia pun meminta Satpol PP segera menyegel bangunan tersebut hingga seluruh izin resmi diterbitkan. Setelah itu, barulah aktivitas pembangunan boleh dilanjutkan.
“Segel dulu, tunggu sampai semua izin keluar. Setelah itu silakan bangun. Kami minta Satpol PP bertindak tegas terhadap semua bangunan bermasalah di Medan,” pungkasnya. (bp-03)




