MEDAN, beritapasti.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (6/10/2025).
Pembahasan kali ini fokus pada penguatan aturan terkait larangan pemasangan iklan rokok, khususnya di area-area sensitif seperti lingkungan sekolah dan lokasi anak bermain. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD, Dinas Kesehatan Kota Medan, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Bapenda, pelaku usaha reklame, akademisi, dan perwakilan Kadin Kota Medan.
Dalam rapat, pihak Kadin mengusulkan agar setiap perusahaan yang hendak memasang iklan di Medan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kadin. Mereka menilai selama ini banyak perusahaan pemasang iklan yang tidak memahami regulasi daerah karena tidak melalui mekanisme yang jelas.
Menanggapi hal itu, Lily mengatakan bahwa salah satu poin revisi yang diusulkan adalah pembatasan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat anak bermain. Aturan ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Jadi iklan rokok nantinya tidak boleh lagi dipasang di dekat sekolah, mulai dari TK, SD, SMP, hingga madrasah. Semua termasuk dalam kategori satuan pendidikan. Sedangkan untuk tempat kursus atau pelatihan privat tidak diatur dalam larangan radius ini,” jelas Lily.
Pihak Kadin juga menyampaikan bahwa mereka mendukung ketentuan yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, namun berharap agar kebijakan tersebut tidak memberatkan atau mematikan usaha periklanan dan industri rokok yang selama ini menjadi bagian dari sektor ekonomi lokal.
Lily menegaskan bahwa aturan KTR di Medan masih cukup moderat jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Kota Bogor yang telah melarang total iklan rokok dan tidak lagi menjadikannya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara Pemko Medan, lanjutnya, masih mempertimbangkan kontribusi sektor reklame terhadap ekonomi masyarakat.
Dukungan terhadap revisi Perda KTR juga datang dari perwakilan Universitas Sari Mutiara yang menyebut kampus mereka sudah menerapkan KTR, termasuk di rumah sakit milik universitas. Mereka mengapresiasi revisi perda ini karena memberikan kepastian hukum dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas asap rokok.
Selain itu, pihak kampus juga mengusulkan agar tempat umum tetap menyediakan ruang khusus bagi perokok aktif, sebagaimana telah diterapkan di beberapa fasilitas umum seperti bandara.
Sebagai catatan, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok disahkan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat, namun setelah lebih dari satu dekade diberlakukan, sejumlah pasal di dalamnya dianggap perlu diperbarui agar lebih relevan dengan perkembangan sosial dan peraturan nasional yang baru. (bp-03)




