Hukum/Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Maling Ubi di Deliserdang

MEDAN – Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran maling ubi yang terjadi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada 6 Agustus 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Dansat Brimobda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur, menjelaskan bahwa tersangka berinisial Amr dan HR.

“Amr adalah warga sipil yang menodongkan senjata api kepada korban PA. Hal ini terjadi karena PA diduga mencuri ubi di lahan yang dikelola Amr bersama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HR,” kata Kombes Ferry, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, HR diduga melakukan penganiayaan terhadap korban PA. Oknum Brimobda Sumut, Bripka EL, juga sempat datang ke lokasi setelah dipanggil oleh Amr. EL hanya menempeleng korban karena mengenalnya.

“EL hanya menempeleng PA sambil berkata, ‘Kau, kau lagi’,” tambah Kombes Ferry.

Terkait senjata api yang digunakan Amr, Kombes Ferry mengatakan masih dalam penyelidikan, termasuk jenis dan kepemilikannya. “Sejumlah barang bukti, termasuk senpi dan pakaian korban, sudah kami sita,” ujarnya.

Dansat Brimobda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur menegaskan pihaknya tetap memproses Bripka EL karena telah menganiaya PA.

“Anggota tetap diproses sesuai prosedur karena penganiayaan telah terjadi,” tegas Kombes Rantau.

Kronologi Kasus

Peristiwa pembakaran berawal dari pencurian dua karung ubi oleh PA dan JS pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Aksi mereka diketahui oleh kepala dusun yang kemudian menghubungi Amr dan HR.

PA dan JS sempat melarikan diri, meninggalkan sepeda motor dan ubi curiannya. Namun, mereka kemudian dipanggil untuk meminta maaf. Alih-alih damai, PA dan JS mengalami penodongan, penganiayaan, dan penyiraman bensin hingga salah satu korban mengalami luka bakar pada pakaiannya.

Kejadian ini viral di media sosial setelah tidak tercapai kesepakatan pengobatan korban. Unggahan di akun @medan_lambe pada 12 Agustus 2025 menunjukkan foto korban dengan luka bakar di wajah, leher, dan tangan.

Dalam captionnya, admin menyebut pencuri ubi dibakar oleh oknum ASN Pemkab Deli Serdang.

Proses Hukum

Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Medika Tembung, namun kini menjalani rawat jalan karena keterbatasan biaya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan Nomor LP/B/1223/VIII/2025, tanggal 8 Agustus 2025.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menyatakan laporan sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

“Saksi-saksi sudah diperiksa, alat yang digunakan untuk membakar sudah kami sita, termasuk botol bekas pertalite dan baju korban saat dibakar,” ujar AKP Ras Maju Tarigan.

Kapolsek menambahkan, akan digelar perkara untuk penetapan status tersangka.

Soal dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam kasus ini, Kapolsek menyebut belum ada bukti yang mengarah ke Brimob.

“Yang dilaporkan satu orang, bukan Brimob,” pungkasnya. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *