MEDAN – Tim Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap tiga pelaku pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kabupaten Deliserdang. Aksi pungli ini terjadi di tengah momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-80.
Korban dalam kasus ini adalah pelaku UMKM “Warkop Agam” yang berlokasi di Jalan Pasar 7, Desa Manunggal Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Para pelaku memaksa korban memberikan uang dengan menggunakan seragam ormas dan proposal resmi.
Tiga tersangka yang diamankan adalah HS (40), AH (37), dan IM alias Irom (27). Dari mereka disita uang tunai, proposal berkop ormas, dan kwitansi sebagai barang bukti.
Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba menjelaskan, pengungkapan bermula dari patroli polisi yang memergoki pelaku sedang memaksa korban menyerahkan uang secara paksa. Ketiganya kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polda Sumut berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik pungli di masa mendatang. (bp-04)




