MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis memperkuat implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Hal itu dibahas saat audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Sudirman, Selasa (4/8/2026), yang sekaligus menjadi ajang perkenalan Dian sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat mengembangkan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan perceraian dari Pengadilan Agama dikirim langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan. Inovasi ini diharapkan mempercepat penyampaian informasi sekaligus memastikan hak anak dan perempuan pasca perceraian ASN terpenuhi sesuai ketentuan.
Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis mengatakan aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut MoU yang selama ini belum berjalan optimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya tersampaikan ke BKD. Akibatnya, pengawasan terhadap kewajiban ASN, khususnya terkait nafkah anak dan hak mantan istri, belum maksimal.
Selain itu, Dian juga meminta dukungan Pemko Medan untuk menyosialisasikan mekanisme baru penyampaian surat panggilan sidang melalui PT Pos kepada aparatur kecamatan dan kelurahan agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Rico Waas menegaskan komitmen Pemko Medan mendukung penuh pelaksanaan MoU yang bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Menurutnya, penggunaan aplikasi digital akan memperkuat koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD sehingga kewajiban ASN pasca perceraian dapat dipantau lebih efektif.
Pemko Medan juga akan menerbitkan surat edaran kepada jajaran kecamatan dan kelurahan terkait mekanisme baru penyampaian surat panggilan sidang.
Dalam kesempatan itu, Rico turut menyoroti persoalan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi karena berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan pemenuhan hak anak. Ia mengusulkan pertemuan antara Pengadilan Agama Medan dengan para camat dan lurah untuk memberikan pemahaman mengenai hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemko Medan dan Pengadilan Agama Medan berharap perlindungan terhadap hak perempuan dan anak, khususnya pasca perceraian ASN, dapat berjalan lebih optimal. (bp-03)




