Medan – Meski telah diterapkan selama hampir sembilan tahun, Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, serta Perwal No. 51 Tahun 2021 yang mengaturnya, masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Peraturan ini, yang semestinya menjadi acuan dalam perekrutan Kepling, justru sering dijadikan alat oleh segelintir oknum di kelurahan dan kecamatan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu masalah utama yang muncul adalah pengangkatan Kepling yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak adanya dukungan minimal 30% dari warga setempat, yang merupakan ketentuan dalam Perda. Bahkan, ada pula calon Kepling dari luar lingkungan yang direkomendasikan meski ditolak oleh mayoritas warga. Hal ini menyebabkan ketegangan di masyarakat, yang sering berujung pada pembahasan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Medan.
Robi Barus, anggota Komisi I DPRD Medan, yang juga mantan Ketua Pansus pembentukan Perda Kepling, menyatakan bahwa seharusnya prosedur perekrutan Kepling harus jelas dan sesuai dengan aturan yang ada. Ia menjelaskan, syarat utama calon Kepling adalah mendapatkan dukungan minimal 30% dari warga setempat. Jika syarat ini terpenuhi, maka calon tersebut berhak mengikuti seleksi.
“Seharusnya jika memenuhi syarat 30%, calon tersebut berhak menjadi salah satu kandidat. Namun, yang terjadi di lapangan tidak selalu demikian. Bahkan ada yang lolos meski tidak memenuhi dukungan warga,” kata Robi.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh lurah dan camat. Namun, Robi mengingatkan bahwa lurah dan camat memiliki peran besar dalam menentukan siapa yang akan dipilih, dan mereka harus memastikan bahwa seleksi dilakukan dengan adil dan tanpa intervensi kepentingan politik.
Terkait dengan wacana untuk memilih Kepling secara langsung, seperti pemilihan wali kota, Robi menilai hal itu tidak realistis mengingat jumlah Kepling di Medan yang mencapai 2.001. Ia menegaskan bahwa hal tersebut akan menghabiskan banyak energi dan biaya.
“Medan memiliki ribuan Kepling. Pemilihan langsung untuk semua Kepling itu tidak mungkin dilaksanakan. Selain biaya dan waktunya yang besar, potensi konflik horizontal juga sangat tinggi,” ungkapnya.
Robi juga menyarankan agar proses perekrutan Kepling tetap mengutamakan mekanisme yang ada, dengan perbaikan pada aspek transparansi dan prosedur yang lebih ketat.
Melihat banyaknya persoalan dalam pengangkatan Kepling, Robi mengusulkan agar Perda Kepling direvisi untuk memperjelas mekanisme dan mengurangi penyimpangan. Salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah masa jabatan Kepling, yang sebelumnya hanya 3 tahun, diusulkan untuk diperpanjang menjadi 5 tahun agar lebih stabil dan mengurangi potensi manipulasi politik.
Selain itu, Robi juga mengusulkan untuk menaikkan syarat dukungan warga dari 30% menjadi 40% atau bahkan 50% agar calon Kepling benar-benar mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat.
“Jika dukungan warga dinaikkan, maka akan lebih sedikit calon yang lolos dan mengurangi potensi konflik. Tapi yang lebih penting, proses ini harus benar-benar transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Robi juga mengungkapkan pentingnya verifikasi dukungan warga yang lebih ketat. Ia mengusulkan agar dukungan warga tidak hanya didasarkan pada data KTP dan KK, tetapi juga diverifikasi dengan cara yang lebih jelas, misalnya dengan menggunakan foto atau peta lokasi untuk memastikan bahwa warga yang mendukung benar-benar tinggal di lingkungan tersebut.
“Sudah banyak contoh kasus di mana warga yang sudah pindah ke luar daerah masih terdaftar di Medan dan memberikan dukungan. Itu tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.
Di akhir penjelasannya, Robi mengingatkan agar lurah dan camat kembali kepada prinsip dasar dari Perda ini dan menjalankan proses perekrutan dengan penuh tanggung jawab. “Jika lurah dan camat bekerja sesuai mekanisme yang ada, proses ini pasti akan berjalan lancar dan tidak menimbulkan keributan,” pungkas Robi.




