Hukum/Kriminal

Gerebek Kosan, Tiga Wanita Asal Aceh Ditangkap Bersama Pil Ekstasi

MEDAN – Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita asal Provinsi Aceh yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Sabtu (2/8/2025) malam.

Ketiga wanita yang diamankan yakni E alias Efi (33), ES alias Evi (28), dan M alias Yana (24), seluruhnya merupakan penghuni kos di lokasi tersebut.

Selain ketiga wanita, polisi juga menangkap seorang pria berinisial MR (23), warga Jalan S. Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Kami menemukan satu plastik klip bening berisi delapan butir pil ekstasi warna kuning dan dua butir pil ekstasi warna pink saat penangkapan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKBP Thommy Aruan, Selasa (12/8/2025).

Ketiga tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari MR yang berhasil diamankan tak jauh dari lokasi penggerebekan.

Keempat tersangka kini diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *