Hukum/Kriminal

Polda Sumut Tembak Dua Kurir Jaringan Sabu 10 Kg Antarprovinsi

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menembak dua pria yang merupakan kurir dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Keduanya ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

Tersangka berinisial RM, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan SB, warga Desa Masjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, ditangkap saat membawa sabu seberat 10 kilogram.

“Dari kedua tersangka, kami berhasil menyita 10 kilogram sabu. Mereka merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (12/8/2025).

Calvijn menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut berasal dari sumber yang sama, dan rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, melalui jalur darat melintasi Medan,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga tindakan tegas terukur terpaksa diambil.

Selain dua tersangka, polisi kini memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial BJ dan P, yang diduga sebagai pemberi perintah sekaligus pemodal.

“BJ dan P masih dalam pengejaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RM menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dan dijanjikan upah Rp30 juta per kilogram. Sementara tersangka SB dijanjikan upah total Rp100 juta,” jelas Calvijn.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *