PAKPAK BHARAT – Satuan Reskrim Polsek Pakpak Bharat berhasil menangkap tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas intelektual tunagrahita di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (29/7/2025) dini hari.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim Iptu Charles Manurung menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban berinisial SB (19) bercerita kepada abang sepupunya, OB, bahwa ia didatangi oleh tersangka TS (47) saat berada di ladang milik orang tuanya.
“Tersangka menarik lengan korban dan membawanya ke ladangnya yang berada di sebelah, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan,” ujar Iptu Charles, Kamis (31/7/2025).
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Kisah pilu itu membuat abang sepupu korban marah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pakpak Bharat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan tersangka di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, dan segera melakukan penangkapan.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Pakpak Bharat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Charles Manurung. (bp-04)




