LABUSEL – Kasus dugaan penganiayaan seekor beruk (Macaca nemestrina) yang sempat viral dan memicu reaksi publik di media sosial, kini memasuki tahap akhir penyelidikan. Dua terlapor, IS dan RR, resmi dipulangkan karena unsur pidana tidak terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Endang R. Ginting, didampingi Kasi Humas AKP Sujono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Informasi (LI) tanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025.
“Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi seperti warga, kepala dusun, serta orang yang merekam video, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHPidana,” jelasnya, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, beruk yang muncul dalam video tersebut sudah dalam kondisi mati saat direkam. Video itu kemudian diunggah oleh salah satu terduga terlapor untuk konsumsi pribadi maupun konten media sosial.
“Pasal 302 KUHPidana mengatur penganiayaan terhadap makhluk hidup. Dalam kasus ini, beruk sudah mati sebelum video direkam,” tegas AKP Endang.
Selain itu, menurut keterangan ahli dan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk bukan termasuk satwa yang dilindungi.
Dengan tidak ditemukannya unsur pidana, penyidik memutuskan bahwa IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pelajaran penting untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi konten viral serta memahami aspek hukum yang berlaku. (bp-04)




