MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau langsung kawasan Kolam Retensi Martubung di Kecamatan Medan Labuhan, Senin (28/7/2025), untuk memastikan keberadaan dan fungsi aset milik Pemko Medan tersebut tetap berjalan optimal.
Setibanya di lokasi, Rico Waas mengawali kunjungannya dengan menyusuri taman ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi bagian dari lansekap kolam retensi. Di sana, ia menyapa warga yang sedang bersantai dan anak-anak yang tengah bermain di area taman.
Usai meninjau taman, Wali Kota melanjutkan inspeksi dengan berjalan kaki menuju area kolam utama. Ia memantau langsung sistem operasional kolam retensi yang terbagi menjadi dua kolam lumpur berukuran 25 x 30 x 5 meter dan satu kolam penampungan air berkapasitas 25 x 138 x 4,5 meter, dengan daya tampung mencapai 18.000 meter kubik air.
Rico juga meninjau tiga unit pompa yang berfungsi untuk mengalirkan air ke kolam penampungan. Masing-masing pompa memiliki kapasitas aliran sebesar 125 liter per detik. Ia meminta kepada dinas terkait agar memastikan sistem pompa dan seluruh infrastruktur kolam bekerja secara optimal.
“Kawasan ini adalah aset milik Pemko Medan yang harus dijaga dan dirawat dengan baik. Saya melihat masih ada sampah di area kolam yang mengurangi kebersihan. Ini perlu menjadi perhatian serius bagi dinas terkait,” ujar Rico, didampingi Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan, Kabag Umum Muhammad Ridho Nasution, serta Plt Kabag Prokopim M. Agha Novrian.
Ia mengapresiasi warga yang memanfaatkan taman kolam retensi sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka publik. Menurutnya, keberadaan RTH seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai ruang interaksi sosial, tempat komunitas berkumpul, hingga sarana rekreasi keluarga.
“Kalau taman ini tidak dijaga, lama-lama akan rusak dan terbengkalai. Maka saya minta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk rutin memantau serta merawat kawasan ini,” tegas Rico.
Kepada masyarakat, ia juga mengimbau untuk turut menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Ia mengingatkan bahwa membuang sampah sembarangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
“Jangan rusak aset ini. Jangan buang sampah sembarangan. Ini lingkungan kita, jadi kitalah yang harus menjaganya,” pungkasnya. (bp-03)




