Medan

Gedung dan Pabrik di Medan Wajib Punya Sertifikat Keselamatan Kebakaran

MEDAN, beritapasti.id – Setiap bangunan gedung dan pabrik yang berdiri di Kota Medan nantinya wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Kewajiban ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) yang sedang dibahas di DPRD Kota Medan.

Wakil Ketua Pansus Raperda P2K, Lailatul Badri, mengatakan bahwa aturan ini penting demi keselamatan bersama. Ia menegaskan bahwa SKK harus menjadi syarat utama sebelum bangunan mulai beroperasi.

“Gedung, hotel, apartemen, maupun pabrik harus punya SKK. Ini untuk memastikan bahwa mereka sudah siap dengan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Jangan sampai kalau sudah kebakaran, baru sibuk,” kata Lailatul kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Menurut politisi PKB ini, selama ini masih banyak bangunan yang tidak memiliki fasilitas dasar keselamatan kebakaran. Hal itu membuat penanganan kebakaran menjadi sulit dan sepenuhnya bergantung pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkrat) Kota Medan.

“Padahal, pengelola gedung seharusnya sudah memiliki sistem awal untuk penanganan darurat. Jangan hanya berpangku tangan pada petugas Damkar,” ujarnya.

Lailatul juga mendorong agar ada kerja sama lintas dinas, terutama antara Damkrat dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SKK, bangunan harus lebih dulu mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, sanksi akan diberikan. Salah satu bentuk sanksi adalah pemasangan plang informasi yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.

“Nantinya akan ada plang yang dipasang, agar masyarakat tahu bahwa bangunan itu belum layak dari sisi keselamatan kebakaran. Ini bentuk keterbukaan sekaligus peringatan bagi pemilik gedung,” tegasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *