Medan

Warga Paya Pasir Adukan Belum Teralisasinya Ganti Rugi Lahan ke DPRD Medan 

MEDAN – Puluhan warga Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, mengadu ke Komisi I DPRD Kota Medan karena belum menerima ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan dalam proyek revitalisasi Danau Siombak.

Keluhan warga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Medan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Balai Wilayah Sungai (BWS), Selasa (17/6/2025).

Perwakilan warga, Said, menjelaskan bahwa warga Lingkungan 6 dan 7 Paya Pasir telah menyerahkan lahan secara sukarela dengan harapan banjir tidak lagi melanda kawasan tersebut. Namun hingga pembangunan rampung, pembayaran ganti rugi tak kunjung terealisasi.

“Kami sudah serahkan tanah seluas 300 meter persegi, tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali,” ujarnya.

Pihak Kantor Pertanahan Kota Medan menyebut proses pembayaran belum dapat dilakukan karena belum ada penilaian publik. Hal ini disebabkan adanya pergeseran titik koordinat yang mengakibatkan ketidaksesuaian dokumen dan data lahan.

Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, menegaskan agar semua pihak terlibat segera menyelesaikan masalah ini. Ia menilai lambatnya proses akibat sistem birokrasi yang berbelit-belit.

“Warga sudah menyerahkan lahan secara ikhlas, seharusnya semua instansi bisa berkoordinasi. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena birokrasi,” tegas Reza.

Komisi I berencana menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan pimpinan dari instansi terkait agar solusi konkret segera ditemukan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *