MEDAN, beritapasti.id – Seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sekretaris Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan pentingnya tindak lanjut yang baik dan tepat oleh Dinas P2K Kota Medan.
Penetapan Perda diharapkan dapat menciptakan rasa aman, nyaman, adil, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat melalui pengendalian bencana kebakaran yang terencana, tepat sasaran, dan terukur.
“Perda ini harus diterapkan dengan konsisten. Pengawasan maksimal terhadap masyarakat maupun lembaga perkantoran terkait ketersediaan sarana dan prasarana kebakaran sangat penting. Alat pemadam harus berfungsi dengan baik, karena pencegahan kebakaran bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” kata Lailatul Badri, yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan, saat rapat paripurna DPRD Medan, Senin (17/11/2025). Fraksi Hanura-PKB menerima dan menyetujui penetapan Perda tersebut.
Lailatul Badri menekankan, Pemko Medan harus memastikan seluruh standar minimal sarana dan prasarana proteksi kebakaran terpenuhi, baik di gedung maupun pemukiman. Selain itu, kemampuan dan keterampilan personel pemadam kebakaran serta relawan juga harus ditingkatkan melalui pelatihan dan pendidikan secara rutin, agar siap menangani kebakaran secara efektif dan efisien.
“Kelengkapan proteksi kebakaran juga menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika tidak dipenuhi, pemerintah wajib bertindak tegas, termasuk mencabut izin usaha atau pembangunan gedung tanpa terkecuali, agar tercipta rasa keadilan dan kenyamanan bagi masyarakat,” tegasnya.
Lailatul Badri menambahkan, tindakan administratif bagi pelanggar, baik pemilik gedung, perumahan, maupun badan usaha yang menyimpan atau mengolah bahan berbahaya, harus dilakukan dengan tegas. Langkah-langkah ini antara lain berupa peringatan tertulis dan pemasangan papan peringatan bertuliskan: “Bangunan ini tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.”
“Semua ini harus diawasi dengan ketat dan ditindaklanjuti secara tegas agar tujuan Perda dapat tercapai,” pungkas Lailatul Badri. (bp-03)




