MEDAN, beritapasti.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) segera mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) bagi pemilik proyek di lahan eks Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja–Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Rizki Lubis menyebut pembangunan gedung yang direncanakan sebagai lapangan padel tersebut tetap berlangsung tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun SP1 dan SP2 telah diterbitkan pada 23 Oktober dan 3 November 2025.
“Pemilik proyek terus membangun, bahkan kerap dilakukan malam hari untuk menghindari pantauan petugas. SP3 seharusnya diterbitkan paling lambat 6 November 2025, tapi hingga kini belum ada tindakan tegas,” tegas Rizki Lubis.
Politisi Partai NasDem itu menekankan, Dinas PKPCKTR bersama pihak kecamatan dan kelurahan harus memastikan pembangunan ilegal dihentikan dan tidak ada pelanggaran lebih lanjut sebelum izin PBG diterbitkan.
Sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul mengeluhkan dampak pembangunan tersebut terhadap lingkungan sekitar, dengan delapan kepala keluarga terdampak langsung oleh aktivitas proyek ini. (bp-03)




