Medan

Sidak Gabungan DPRD Medan: PT STTC Diduga Timbun Anak Sungai, DPRD Minta APH Bertindak

MEDAN – PT STTC di Belawan kembali menjadi sorotan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) lintas komisi yang dilakukan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan pada Senin (7/7/2025), ditemukan adanya dugaan penimbunan paluh atau anak sungai oleh perusahaan tersebut.

DPRD Medan menilai tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan meminta aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, segera turun tangan.

Sidak dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, yang menyebut bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas perusahaan swasta di kawasan tersebut.

Komisi I dipimpin oleh Ketua Komisi Reza Pahlevi S.Kom, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Muslim Harahap, serta anggota Saiful Bahri, Roma Uli Silalahi, dan Fauzi. Sementara Komisi IV dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Rommy Van Boy, El Barino Shah, dan Lailatul Badri.

Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi menyebut temuan di lapangan memperkuat laporan warga yang menyebut PT STTC menimbun aliran anak sungai yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.

“Paluh itu bagian dari aliran air yang dilindungi. Tidak boleh ditimbun, apalagi dijadikan area industri. Kami minta Polres Belawan, Kejaksaan, dan BPN segera bertindak,” tegas politisi Golkar itu.

Ia juga mengungkap adanya plank sertifikat hak milik (SHM) yang terpasang di lokasi, yang perlu diverifikasi ulang oleh BPN.

“Kami minta kejelasan. Apakah sertifikat itu sah, dan sampai di mana batasnya? Karena paluh adalah ruang terbuka hijau dan fungsi air. Tak bisa dimiliki secara pribadi,” tambahnya.

Senada dengan Reza, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga meminta aparat hukum dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas persoalan ini.

“Masalah ini sudah jadi perhatian nasional. Bahkan DPR RI juga pernah turun ke lokasi. Jangan ditutup-tutupi, kami minta BPN terbuka soal status lahan tersebut,” ujarnya.

Paul menyebut sidak kali ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Gakkumdu lingkungan hidup.

“Kita sudah lihat bersama area yang ditimbun. Ini jelas bukan isu kecil, dan harus ada langkah hukum nyata,” tambahnya.

Anggota Komisi IV, El Barino Shah, menyebut PT STTC selama ini kurang kooperatif. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Dari awal kami tegas, tapi mereka tetap abai. Sekarang terbukti. Di atas peta, itu kawasan sungai, tapi di lapangan sudah rata. Negara jangan kalah oleh perusahaan,” ucapnya dengan nada geram.

Ia meminta agar APH bertindak cepat, dan tidak ragu menindak pelanggaran yang terjadi.

Dari pihak kepolisian, seorang petugas intelijen yang hanya menyebutkan namanya sebagai Tio, mengaku akan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinannya.

“Kami akan teruskan semua informasi dan dokumentasi dari lapangan. Ini akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan beberapa waktu lalu.

“Kami tidak menemukan dokumen Amdal atas aktivitas penimbunan tersebut. Informasi dari BPN juga menyebutkan ada tiga sertifikat tanah di lokasi, tapi kami belum mengetahui titik koordinatnya secara pasti,” jelasnya.

Perwakilan dari BPN, Rizal, mengaku belum menerima salinan dokumen resmi yang bisa dijadikan dasar validasi.

“Kami belum pegang fotokopi sertifikatnya. Tapi secara prinsip, meskipun bersertifikat, area paluh tetap tidak boleh ditimbun,” tegasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *