MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, kembali dinilai mengabaikan Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang digelar Selasa (8/7/2025).
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, rapat dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, rapat tak kunjung dibuka, meskipun Wong Chun Sen telah berada di ruang paripurna bersama Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala.
Padahal, menurut Tatib DPRD Medan, rapat paripurna harus dibuka tepat waktu dan dapat diskors apabila belum memenuhi kuorum. Namun, Wong Chun Sen justru menunda pembukaan rapat tanpa alasan resmi sesuai aturan, dan baru membukanya sekitar pukul 11.23 WIB, setelah kehadiran Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, dan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.
“Melanjutkan Rapat Paripurna tanggal 16 Juni 2025 dalam acara Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, maka skors Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada 16 Juli 2025 kami nyatakan dicabut,” ujar Wong saat membuka rapat.
Namun, rapat yang baru dibuka tersebut kembali langsung diskors karena belum memenuhi kuorum. Dari total 50 anggota DPRD Kota Medan, hanya 21 orang yang menandatangani daftar hadir.
“Rapat ini ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam,” katanya.
Pantauan wartawan, skors akhirnya dicabut sekitar pukul 12.15 WIB setelah jumlah anggota yang hadir dinyatakan memenuhi kuorum, dan perwakilan fraksi mulai membacakan pemandangan umum mereka.
Diketahui, sehari sebelumnya (Senin, 7/7/2025), Wong Chun Sen juga mendapat sorotan karena dinilai melanggar Tatib DPRD saat pelaksanaan Paripurna terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB itu, baru dibuka pada pukul 11.35 WIB, juga dengan alasan minimnya kehadiran anggota dewan.
Saat dikonfirmasi, Wong Chun Sen mengakui bahwa ia tidak membuka rapat karena jumlah anggota yang hadir belum mencukupi dan tidak ada pimpinan dewan lain yang mendampinginya. Ia pun membenarkan isi Tatib yang mengatur bahwa rapat harus tetap dibuka sesuai jadwal, meskipun belum kuorum, untuk kemudian diskors.
Namun demikian, ia tetap memilih menunggu hingga kehadiran anggota dan pimpinan lainnya mencukupi kuorum sebelum membuka rapat.
“Ya kan lebih baik kita tunggu saja sampai kuorum, baru kita buka paripurnanya,” imbuhnya. (bp-04)




