MEDAN – Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan menyoroti persoalan serius terkait perizinan dan pengawasan pembangunan gedung di Kota Medan. Dalam pandangan umumnya terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, fraksi ini meminta Wali Kota Medan Rico Waas mengevaluasi kebijakan serta sistem pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai tidak efektif dan tidak berpihak kepada masyarakat.
“Proses pengurusan PBG cenderung lambat, tidak transparan, dan biayanya masih menjadi keluhan masyarakat. Ini harus dievaluasi agar PAD juga bisa ditingkatkan,” tegas Lailatul Badri, Sekretaris Fraksi Hanura–PKB, Selasa (10/6/2025).
Fraksi juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PKPCKTR dalam mengawasi pelanggaran bangunan. Banyak bangunan dinilai tidak sesuai izin, bahkan berdampak pada pencemaran lingkungan, namun tidak ada tindakan nyata.
Satpol PP Tak Tegas, Banyak Bangunan Melanggar Dibiarkan
Satpol PP Kota Medan juga mendapat sorotan tajam. Fraksi Hanura–PKB menilai aparat penegak perda itu terkesan tidak berani menindak bangunan tanpa izin atau yang telah diperintahkan untuk disegel.
“Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Kasatpol PP harus bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran,” ujar Lailatul.
Dishub Dinilai Lambat Jalankan Program Zero Lampu Padam
Fraksi juga mengkritisi kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan, khususnya dalam pelaksanaan program Zero Lampu Padam yang dicanangkan Wali Kota. Hingga kini, masih banyak laporan lampu jalan padam yang tidak cepat ditindaklanjuti.
“Keluhan masyarakat terus masuk, terutama soal LPJU yang padam. Padahal ini penting untuk keamanan warga,” ucapnya.
Pelayanan UHC Belum Optimal, RS Masih Persulit Pasien
Dalam hal pelayanan kesehatan, Fraksi Hanura–PKB menegaskan masih ditemukan rumah sakit, terutama swasta, yang mempersulit warga dalam menggunakan layanan UHC dengan e-KTP. Bahkan ada rumah sakit yang diduga meminta deposit di awal.
“Ini pelanggaran serius. Wali Kota harus tegas memberi sanksi kepada rumah sakit yang melanggar prinsip UHC,” pungkas Lailatul. (bp-03)




