MEDAN – Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan menyoroti mahalnya biaya jasa konsultan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang jauh melampaui biaya retribusi resmi. Kondisi ini dinilai memberatkan masyarakat dan berpotensi menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Muslim Harahap, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPRD Medan pada Selasa (10/6/2025), saat membahas Pandangan Umum Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2024.
Menurut Muslim, biaya konsultan pengurusan PBG mencapai Rp15 juta, sedangkan biaya retribusi yang sebenarnya hanya Rp5 juta. Perbedaan yang sangat signifikan ini menimbulkan kesan bahwa biaya konsultan ditetapkan secara sewenang-wenang tanpa ada kepastian yang jelas.
“Situasi ini sangat disayangkan karena memberatkan masyarakat yang ingin mengurus izin bangunan. Seharusnya ada regulasi yang mengatur agar biaya konsultan tidak semena-mena,” ujarnya.
Muslim menambahkan, di beberapa daerah lain, pengurusan PBG untuk rumah tipe 45 ke bawah—terutama yang dibangun oleh masyarakat sendiri—biasanya digratiskan. Hal ini menjadi contoh kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil.
“Kalau rumah tipe kecil dibangun oleh masyarakat sendiri, pengurusan PBG sudah digratiskan. Ini sangat wajar dan perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak terbebani biaya berlebih,” tambah mantan Kepala Disdukcapil Medan ini.
Fraksi Demokrat mendesak Pemerintah Kota Medan untuk mengevaluasi dan mengatur ulang mekanisme pengurusan PBG agar lebih transparan, terjangkau, dan tidak menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi. (bp-03)




