Medan

DPRD Medan Desak Bapenda Lakukan Verifikasi Ulang Pajak Restoran Coffee Box

MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera melakukan verifikasi ulang atas jumlah pajak yang disetor oleh Restoran Coffee Box. Permintaan ini muncul karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara omzet besar yang dilaporkan dengan pajak yang diterima oleh pemerintah kota.

Ketua Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, menyatakan hal tersebut saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bapenda, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan perwakilan manajemen Coffee Box, Selasa (10 Juni 2025).

Menurut David, omzet harian Coffee Box diperkirakan mencapai Rp59 juta, namun pajak yang disetor jauh dari angka yang seharusnya. “Kami meminta Bapenda untuk menghitung ulang semua jenis pajak dari Coffee Box. Jumlah pajak yang disetor selama ini terbilang minim dan menimbulkan dugaan adanya praktik penghindaran pajak,” ujarnya.

David juga menyoroti data jumlah kursi yang digunakan sebagai dasar penerbitan izin usaha. Ia menuding pihak pengusaha tidak transparan dalam menyampaikan data tersebut sehingga nilai pajak yang dibayar menjadi rendah.

“Berdasarkan pengamatan kami, Coffee Box di Jalan Palang Merah memiliki jumlah kursi ratusan, sementara izin yang diberikan mengacu pada kapasitas di bawah 100 kursi. DPMPTSP harus segera merevisi jenis izin tersebut agar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya.

Selain pajak restoran, Komisi III juga meminta Bapenda meninjau ulang pajak-pajak lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Angkutan Barang dan Transportasi (ABT), serta pajak reklame terkait usaha Coffee Box.

Sebagai langkah pengawasan, David menyarankan agar Bapenda melakukan pemantauan langsung secara rutin di tiga lokasi Coffee Box yang tersebar di Kota Medan. “Kami akan terus mengawal masalah ini agar penerimaan pajak dari sektor usaha ini dapat optimal,” tutup David. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *