MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan dugaan pelanggaran terkait pembangunan perumahan Royal Residence yang terletak di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Bangunan ini diduga tidak mematuhi aturan dengan melanggar ketentuan terkait lokasi di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta ketidakmampuan pihak pengelola menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan tersebut terungkap dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Senin (3/3). Sidak tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Rizki Afri Lubis, bersama Sekretaris Komisi IV, Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota lainnya, seperti Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor.
Saat melakukan sidak, pihak Komisi IV dihadapkan pada kendala dari pihak keamanan atau satpam yang tidak memberikan akses untuk membuka plank informasi bangunan. Sebelumnya, Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing, sudah hadir di lokasi, namun plank tersebut tetap ditahan hingga terjadi perdebatan. Satpam mengaku belum mendapat pemberitahuan dan menunggu pengawas bangunan untuk memberikan izin.
Setelah beberapa waktu, pengawas bangunan Royal Residence akhirnya tiba di lokasi dan menjelaskan bahwa pembangunan tersebut melibatkan 60 unit rumah. Namun, penghitungan lapangan mengungkapkan bahwa jumlah unit yang akan dibangun adalah 61 unit.
Muhammad Rizki Afri Lubis, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan fakta bahwa pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Sangat disayangkan, pembangunan ini luput dari pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak terkait. Kami menduga pembangunan ini tidak mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Rizki.
Dia juga menyayangkan bahwa temuan ini berpotensi mengarah pada kebocoran retribusi PBG. “Pembangunan ini jelas tidak sah dan berpotensi merugikan sektor retribusi. Apalagi, kawasan ini masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ungkapnya.
Komisi IV DPRD Medan meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. “Kami akan memanggil pihak pengelola bangunan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjelaskan hal ini lebih lanjut,” tegas Rizki. Politisi Nasdem ini juga mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satpol PP Kota Medan yang seharusnya hadir dalam sidak tersebut. (bp-03)




