Medan

DPRD Medan Desak Satpol PP Tindak Tegas Bangunan Hotel Tanpa Izin di Medan Timur

MEDAN – Komisi IV DPRD Medan mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan yang terletak di Jalan Alfalah 1, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, yang diduga melanggar peraturan. Bangunan yang awalnya direncanakan untuk rumah kos empat unit, kini telah dialihfungsikan menjadi hotel dengan sembilan lantai.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Muhammad Rizki Afri Lubis, menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus dihentikan segera. “Kami mendesak Satpol PP untuk bertindak tegas dan membongkar bangunan ini. Jangan dibiarkan terus berlangsung,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Peninjauan dilakukan setelah menerima laporan keluhan warga sekitar yang merasa terganggu oleh material dan debu yang jatuh dari bangunan tersebut. Meskipun sudah mengadukan masalah ini kepada pihak terkait, keluhan warga tidak mendapatkan perhatian.

Salah satu warga, dr. Hj Sundari (76), menyampaikan bahwa dia telah beberapa kali mengajukan keluhan terkait pendirian bangunan ini, namun tidak ada respon dari pemerintah. “Saya sudah mengirim surat keberatan ke Kantor Wali Kota, karena saya tahu aturan mendirikan bangunan memerlukan izin dari tetangga. Tetapi mereka tetap melanjutkan pembangunan,” keluhnya.

Dampak fisik akibat pembangunan tersebut dirasakan oleh rumahnya, yang mengalami kerusakan seperti retaknya teras dan dinding garasi. Bahkan, dia mengaku merasakan getaran seperti gempa bumi akibat pemasangan besi besar yang membuat mobilnya diparkir di luar rumah.

Sundari menambahkan bahwa dampak negatif dari pembangunan ini bahkan memaksa suaminya untuk menghentikan praktik medisnya demi keselamatan. “Sisa-sisa bangunan pernah jatuh, dan suami saya akhirnya berhenti buka praktik karena takut terjadi apa-apa,” tuturnya.

Dame Duma Sari Hutagalung, Sekretaris Komisi IV, menyayangkan sikap Pemko Medan yang tidak memberikan perhatian lebih terhadap keluhan warga. “Kami sangat prihatin dengan apa yang dialami ibu ini. Seharusnya di usia lanjutnya, beliau bisa menikmati kehidupan dengan tenang, tapi pembangunan ini justru mengganggu kenyamanan beliau,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini pun menegaskan agar pembangunan segera dihentikan dan tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum. “Satpol PP harus segera turun tangan. Hentikan pembangunan ini, dan bongkar bangunan ini dengan alat berat jika perlu,” tegasnya.

Sementara itu, Aidil, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun pembangunan tetap dilanjutkan. “Surat peringatan terakhir kami kirimkan pada 29 Oktober 2024, dan meskipun sudah ada peringatan, pembangunan tetap berjalan,” katanya.

Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari Satpol PP. “Bangunan ini jelas melanggar aturan dan tidak memiliki izin tetangga. Sudah tiga kali diberikan peringatan, tetapi Satpol PP tidak juga bertindak,” keluhnya.

Sidang ini dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD Medan, antara lain Muhammad Rizki Afri Lubis, Dame Duma Sari Hutagalung, Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor. Namun, perwakilan Satpol PP Kota Medan tidak hadir.

Di lokasi, terdapat dua Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan atas nama Abdi Japto dan Wilson. PBG pertama, yang dikeluarkan pada tahun 2023, berizin untuk rumah kos empat lantai, sedangkan PBG kedua yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2024 mengizinkan bangunan hotel dengan sembilan lantai. Hal ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran terhadap izin awal yang diberikan.

Komisi IV DPRD Medan menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran ini demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Kota Medan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *