MEDAN, beritapasti.id – Komisi III DPRD Kota Medan meminta PUD Pasar Kota Medan meninjau ulang seluruh kerja sama dengan pihak ketiga yang mengelola pasar dan fasilitasnya di Kota Medan.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026) sore. Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III, Salomo Pardede, didampingi Wakil Ketua H.T. Bahrumsyah serta anggota Komisi III lainnya.
David menilai kerja sama dengan pihak ketiga selama ini belum memberikan keuntungan yang layak bagi PUD Pasar. “Ke depannya, seluruh pasar sebaiknya dikelola mandiri oleh PUD Pasar, dengan memberdayakan pegawai internal. Ini akan lebih menguntungkan bagi Pemko Medan,” ujarnya.
Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menyatakan pihaknya mendukung arahan Komisi III. “Evaluasi kerja sama sudah kami lakukan. Beberapa pasar memang tidak diperpanjang kontraknya dengan pihak ketiga. Kami juga akan menghitung potensi baru di setiap pasar agar pendapatan maksimal,” kata Anggia.
Selain itu, PUD Pasar berencana melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan menerapkan sistem digitalisasi di pasar-pasar Kota Medan. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan profesionalisme pengelolaan pasar. “Kami berkomitmen membenahi seluruh pengelolaan pasar agar memberikan manfaat optimal bagi pemerintah dan masyarakat,” tutup Anggia. (bp-03)




