MEDAN – Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Komisi 4 DPRD Medan terus memperkuat pengawasan terhadap pembangunan yang diduga melanggar peraturan, yang selama ini dapat menyebabkan kebocoran pendapatan.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, bersama Sekretaris Komisi, Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota lainnya yaitu Datuk Iskandar Muda, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, dan Antonius Devolis Tumanggor, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan yang dicurigai tidak mematuhi aturan, Senin (3/3/2025).
Hasil sidak menunjukkan beberapa bangunan bermasalah yang dipastikan tidak menyetor retribusi PBG ke PAD Pemko Medan, bahkan menimbulkan masalah estetika kota akibat ketidakpatuhan terhadap aturan.
Salah satu bangunan yang disidak adalah The Bliss Condominium di Jalan Pangeran Diponegoro, Petisah Tengah, Medan Petisah. Dalam tahap pengerjaan, bangunan ini memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya menyebutkan izin untuk satu lantai, namun berdasarkan maket, bangunan tersebut direncanakan akan memiliki puluhan lantai.
“Ini sangat tidak masuk akal. Sebuah apartemen yang dibangun hanya mendapatkan izin untuk satu lantai. Maketnya menunjukkan bangunan puluhan lantai,” ujar M Afri Rizki Lubis, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, saat sidak di lokasi.
Rizki meminta pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi kebocoran PAD dari sektor PBG. “Ini adalah tahap awal, dan kita berharap mekanisme izin dapat segera diperbaiki,” ujarnya.
Anggota Komisi 4 lainnya, Lailatul Badri, juga mengungkapkan keheranannya terkait izin PBG yang diberikan hanya untuk satu lantai, sementara proyek ini direncanakan untuk menjadi apartemen bertingkat banyak. “Plank yang dipasang sangat kecil dan izin hanya untuk satu lantai. Ini jelas tidak logis, apalagi dilihat dari maket atau spanduk yang menunjukkan puluhan tingkat,” ungkap politisi PKB tersebut.
Komisi 4 DPRD Medan berharap agar pengembang yang melanggar izin segera menyesuaikan bangunan dengan peraturan yang ada. “Penting untuk memastikan bahwa retribusi dari setiap bangunan yang dibangun dapat masuk ke PAD, agar dapat meningkatkan pendapatan daerah,” tegas Rizki. Komisi 4 juga berencana memanggil pihak pengembang untuk membahas hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang akan datang. (bp-03)



