MEDAN, beritapasti.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan seluruh hak almarhum Wahyu Suprio, pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, telah diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris dengan total santunan sebesar Rp208 juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, saat ditemui pada Rabu (22/04/2026).
John Ester Lase menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, langsung menginstruksikan agar kasus ini dikawal hingga tuntas serta memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pihaknya segera melakukan mediasi dengan pelaksana proyek, yakni PT JSE, agar bertanggung jawab penuh terhadap korban.
“Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Wali Kota Medan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil. Kami mendesak pihak pelaksana agar memenuhi seluruh kewajibannya. Mengingat korban belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka santunan yang diberikan harus setara dengan ketentuan yang berlaku,” ujar John Ester Lase.
Ia menambahkan, setelah melalui serangkaian mediasi yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), disepakati besaran santunan mengacu pada formula resmi, yakni setara 48 kali upah bulanan.
“Perhitungan menggunakan UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta. Dengan demikian, total santunan yang diberikan kepada ahli waris mencapai kurang lebih Rp208 juta,” jelasnya.
Meskipun santunan diserahkan oleh pihak pelaksana proyek, Pemko Medan tetap hadir sebagai saksi untuk memastikan hak tersebut diterima secara utuh oleh ahli waris.
Atas kejadian ini, John Ester Lase menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek ke depan akan diperketat, terutama terkait aspek administrasi dan keselamatan kerja.
“Kejadian ini menjadi pelajaran penting. Ke depan, seluruh pekerja konstruksi dalam proyek Pemko Medan wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerapan standar operasional prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan kami awasi lebih ketat. K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemko Medan dalam melindungi hak dan keselamatan pekerja, khususnya pada proyek-proyek pembangunan di lingkungan pemerintah kota. (bp-03)



