Medan

DPRD Medan Minta Inspektorat Periksa Lurah dan Camat Medan Deli Terkait Dugaan Pungli dan Pengangkatan Kepling

MEDAN, beritapasti.id – Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis S.Kom, meminta Inspektorat Pemko Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Titi Papan, Irwan, dan Camat Medan Deli, Indra Utama. Hal ini terkait dugaan kecurangan dalam pengangkatan Ketua Lingkungan (Kepling) 14 yang dinilai sarat masalah dan ditolak oleh masyarakat.

Reza menegaskan bahwa Kepling 14, Pranoto, meskipun telah terbukti melakukan pungutan liar (pungli), tetap dipertahankan bahkan Camat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru untuknya.

“Kami meminta Inspektorat segera memeriksa Camat dan Lurah. Sudah terbukti adanya pungli, tidak ada verifikasi surat dukungan pencalonan Kepling, bahkan ada penolakan dari masyarakat, namun Kepling tersebut tetap diangkat. Apa yang sebenarnya terjadi?” tegas Reza saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan Kepling 13 dan 14 di Kelurahan Titi Papan, Senin (22/9/2025).

Ia juga meminta Inspektorat mengakomodir tuntutan warga yang selama hampir empat bulan menolak keberadaan Kepling 14 tersebut.

“Kami berharap Inspektorat menelusuri adanya indikasi permainan atau pembelaan yang dilakukan oleh Lurah dan Camat terhadap Kepling bermasalah ini,” ujar Reza.

Reza menegaskan, Inspektorat harus bersikap tegas dan mengingatkan agar Lurah dan Camat bertindak bijak, tidak membiarkan masalah Kepling berlarut-larut. “Jika penolakan ini berlangsung terus hingga tiga bulan, bagaimana program Walikota bisa berjalan dengan baik?” imbuhnya.

RDP ini merupakan yang ketiga kali membahas persoalan Kepling 13 dan 14. Khusus untuk Kepling 14, selain terbukti melakukan pungli, berkas persyaratan calon juga tidak pernah diverifikasi, namun tetap diloloskan menjadi Kepling.

Penolakan masyarakat telah berlangsung selama tiga bulan dan kerap disuarakan melalui demonstrasi. Reza mendesak Inspektorat dan Tim Pengawasan Pemko Medan segera merespon kondisi ini.

Dalam RDP, salah satu utusan masyarakat membeberkan bukti pungli oleh Kepling 14, antara lain meminta uang sebesar Rp 4,5 juta dari salah satu warga untuk urusan Surat Keterangan Tanah (SKT) berukuran 9 × 11 meter, serta Rp 2,5 juta untuk urusan SKT tetangga.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemko Medan, Erfin F, menyampaikan pihaknya berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia memastikan kasus ini menjadi perhatian serius dan akan dijadikan bahan evaluasi.

“Kami pastikan bekerja secara profesional sesuai kriteria yang ada. Publik menunggu hasil kerja kami,” tegas Erfin.

Rapat juga dihadiri Kabag Tapem, bagian hukum, perwakilan Kecamatan Medan Deli, Lurah Titi Papan, dan puluhan warga setempat. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *