Hukum/Kriminal

Sindikat Penggelapan dan Penadah Motor Curian Dibongkar Polda Sumut di Jermal 15

MEDAN – Subdit III/Jahtaras Direktorat Reskrimum Polda Sumut membongkar sindikat penggelapan sepeda motor dan gudang penadah kendaraan hasil kejahatan di Jalan Perjuangan, Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Empat tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap serta satu unit handphone (HP) Android.

Keempat tersangka yakni Gurmit Singh alias Ringku (49), warga Jalan Karya Amal, Pangkalan Mansyur Medan, sebagai pelaku utama; Surianto Hutabarat, penadah; Muhammad Arif alias Arif (43), warga Jalan Keramat Indah Jermal 15, sebagai perantara penggadaian sepeda motor; serta Rudi Hartono Hutabarat (49), warga Jalan Perjuangan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, sebagai penadah motor curian.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/409/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 7 Agustus 2025 oleh korban Jas Want Singh alias Potek (57), warga Jalan Kapten Muslim Griya Sport, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasus bermula pada Minggu, 3 Agustus 2025, pukul 16.00 WIB, di Jalan Kapten Muslim Griya Sport. Tersangka Gurmit Singh alias Ringku mendatangi toko milik korban, namun korban tidak berada di tempat.

“Pelaku kemudian meminta kepada karyawan toko, Elman Jaya Bulele, untuk meminjam sepeda motor Vario dengan alasan akan mengambil uang untuk membeli handphone. Namun, sepeda motor Vario 160 cc tersebut kemudian digadaikan oleh tersangka di Jermal 15,” jelas Kombes Pol Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kasubdit Jahtanras Kompol Jama Kita Purba, Minggu (10/8/2025).

Setelah meminjam sepeda motor, lanjut Kombes Ricko, tersangka pergi ke rumah pamannya di Tanjung Morawa untuk meminjam uang sebesar Rp3 juta. Namun, pamannya tidak berada di rumah.

“Setelah itu, pelaku menuju Jermal 15 dan menemui tersangka Arif untuk menggadaikan sepeda motor Vario hitam 160 cc dengan nilai Rp3.200.000,” tambahnya.

“Kami awalnya menangkap Gurmit Singh alias Ringku di rumahnya di Jalan Karya Amal, Kelurahan Pangkalan Mansyur,” ujar Kombes Ricko.

Berdasarkan pengakuan Gurmit Singh, polisi kemudian menangkap Muhammad Arif, Surianto Hutabarat alias Agung alias Hutabarat, dan Rudi Hartono Hutabarat.

“Dari tersangka Rudi Hartono Hutabarat, kami mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan,” pungkas Kombes Pol Ricko. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *