Hukum/Kriminal

Polda Sumut Bekuk Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Korban Bermasalah Utang Narkoba

MEDAN – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan yang terjadi di pelataran parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai, pada April 2025 lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap delapan tersangka, yakni IS, MS, AFP, SPS, ZI, IIY, A, dan AB.

“Kedelapan pelaku ini terbukti melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap korban Syahdan Syaputra Lubis. Saat ini para pelaku sudah ditahan di lapas,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, Minggu (10/8/2025).

Ricko menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan dari istri korban yang melaporkan suaminya sebagai korban penculikan dan pembunuhan. Dalam penyelidikan terungkap bahwa korban memiliki masalah utang narkoba kepada pelaku ID, dengan jumlah utang mencapai miliaran rupiah.

“Kasus ini memang dilatarbelakangi masalah narkoba. Para pelaku bersama rekannya menculik korban saat berada di pelataran parkir Diskotek Blue Star, Kota Binjai, lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah dibunuh, jasad korban dibuang ke laut di Provinsi Aceh dan hingga kini belum ditemukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, pelaku penculikan, penganiayaan, hingga membuang jasad korban ke laut,” tambah Ricko.

Para tersangka kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, tas, senjata tajam, baju, sepeda motor, dan barang lainnya. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *