MEDAN – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Kota Medan kembali mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Dalam kurun waktu hanya beberapa hari, tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal menonjol yang mencakup pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penadahan.
Hal ini disampaikan langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
“Dalam waktu singkat, personel kami berhasil mengungkap tujuh laporan polisi yang terdiri dari 2 kasus curas, 1 kasus curat, 3 kasus curanmor, dan 1 kasus penadahan kendaraan bermotor,” ungkap Gidion.
Total, ada 12 tersangka yang telah diamankan: 4 pelaku curas, 1 pelaku curat, 4 pelaku curanmor, dan 3 orang penadah kendaraan hasil curian.
Gidion menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Mulai dari mencuri motor yang terparkir tanpa pengawasan, hingga menggunakan cara kekerasan untuk merampas kendaraan korban. Ada pula yang menerima motor hasil curian untuk kemudian dijual melalui platform marketplace di media sosial.
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita puluhan unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Pengungkapan ini, lanjut Gidion, adalah bagian dari komitmen Polrestabes Medan untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Seluruh barang bukti sepeda motor yang diamankan akan dikembalikan kepada para pemiliknya. Cukup datang ke Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polrestabes Medan berharap masyarakat semakin percaya dan aktif bekerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas, termasuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (bp-04)




