Hukum/Kriminal

Rumah Mewah Topan Ginting di Royal Sumatera Digeledah KPK

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, di Kompleks Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu (2/7/2025).

Penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari. Proses ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Polrestabes Medan yang bersenjata lengkap dan berjaga di sekitar lokasi.

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Topan Ginting saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis serta rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Medan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni: Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG, RAY – Direktur PT RN serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta.

Konstruksi perkara berawal dari dua proyek besar di Dinas PUPR Sumut, yaitu: proyek pembangunan Jalan Sipiongot – batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp157,8 miliar.

KPK mengungkapkan bahwa Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan proyek secara langsung, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah. Pada Juni 2025, RES menghubungi KIR dan memberitahukan bahwa proyek akan segera tayang, serta meminta agar penawaran segera diajukan.

Antara 23–26 April 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal-hal teknis terkait proses pengadaan melalui e-catalog. Bersama-sama, mereka mengatur agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot – Labusel. Untuk proyek kedua, proses penayangan paket diusulkan diberi jeda seminggu agar tidak menimbulkan kecurigaan.

KPK juga menemukan adanya aliran dana dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening, serta dugaan pemberian uang kepada Topan Ginting melalui perantara. Hal ini memperkuat konstruksi perkara atas dugaan pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi.

“KPK masih terus menelusuri proyek-proyek lainnya yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Sumut,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025). (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *