MEDAN, beritapasti.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahmaan Pane, menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara atas perannya dalam mendukung Pemerintah Kota Medan meraih predikat Badan Publik Informatif pada KI Sumut Award 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026). Kegiatan itu dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, kepala daerah se-Sumatera Utara, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah, Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution, serta Komisioner KI Sumut Dedi Ardiansyah.
Penghargaan kepada Arrahmaan diberikan atas kepemimpinan dan kinerjanya dalam mendukung proses evaluasi serta presentasi penilaian keterbukaan informasi publik. Dalam penilaian tersebut, Pemko Medan berhasil meraih predikat Informatif, kategori tertinggi bagi badan publik dalam pemeringkatan keterbukaan informasi.
Usai menerima penghargaan, Arrahmaan mengatakan capaian tersebut menjadi motivasi bagi Dinas Kominfo Kota Medan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurut dia, predikat Informatif tidak boleh hanya menjadi pencapaian administratif. Hasil evaluasi harus ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur dan berkelanjutan agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Bagi Pemko Medan, capaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Arrahmaan.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, keterbukaan informasi disebut sebagai fondasi penting untuk membangun pemahaman masyarakat terhadap proses perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan.
Keterbukaan informasi, menurut Bobby, tidak cukup sebatas memenuhi kewajiban administratif. Transparansi perlu menjadi budaya kerja sekaligus bentuk tanggung jawab nyata badan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Predikat Informatif juga merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan konsistensi badan publik dalam menyediakan layanan informasi. Namun, penghargaan tersebut bukan tujuan akhir, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar manfaat keterbukaan informasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah mengingatkan bahwa predikat Informatif merupakan amanah yang harus dijaga. Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada seremoni penganugerahan, tetapi harus diterapkan secara konsisten dalam budaya kerja organisasi dan lembaga publik.
Hafidhah juga menekankan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi. Dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang memadai diperlukan agar layanan informasi dapat berjalan responsif, inklusif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penilaian KI Sumut Award dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen dan faktual, visitasi atau uji publik, hingga wawancara dan presentasi.
Rangkaian penilaian tersebut bertujuan menguji kesesuaian antara dokumen yang disampaikan badan publik dan praktik pelayanan di lapangan, termasuk ketersediaan fasilitas serta kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi.
Dengan diraihnya predikat Informatif, Pemko Medan diharapkan terus menjaga konsistensi keterbukaan informasi serta memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. (bp-03)




