TEBING TINGGI, beritapasti.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi meraih predikat Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026 di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).
Penghargaan tersebut diterima melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi. Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, mengatakan, penilaian tahun ini menerapkan standar yang lebih ketat. Nilai ambang batas untuk meraih predikat Informatif naik dari 80 menjadi 90.
Dari hasil monitoring dan evaluasi (monev), sebanyak 24 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara meraih predikat Informatif. Sementara itu, tiga daerah masuk kategori Menuju Informatif, lima daerah berpredikat Tidak Informatif, dan satu daerah tidak mengisi instrumen penilaian.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
Menurutnya, keterbukaan informasi berperan penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Upaya tersebut perlu didukung pengelolaan data yang tertib, optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pemanfaatan teknologi digital dengan tetap melindungi data pribadi.
Kepala Diskominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, menyampaikan bahwa predikat Informatif menjadi motivasi bagi pemerintah kota untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik.
“Predikat Informatif ini bukan sekadar pencapaian seremonial, melainkan pendorong bagi kami untuk terus berbenah,” ujar Ghazali.
Ia mengatakan, Diskominfo akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, mengoptimalkan peran PPID, dan meningkatkan pemanfaatan kanal komunikasi digital agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat semakin akurat dan mudah diakses.
Pemko Tebing Tinggi berharap capaian tersebut dapat dipertahankan melalui kerja sama seluruh perangkat daerah. Selain meningkatkan kualitas layanan informasi, keterbukaan publik diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (bp-03)




