MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan disusun secara komprehensif, memiliki kepastian hukum, dan mampu mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan.
PKS menilai, regulasi tersebut harus menjawab persoalan pelayanan yang selama ini dikeluhkan warga, termasuk prosedur administrasi yang berbelit-belit. Selain itu, penyusunannya perlu diselaraskan dengan peraturan daerah yang telah ada agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/10/2026).
Rajudin mengatakan, pengusulan Ranperda Sistem Kesehatan merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap kepastian hukum dan penguatan penyelenggaraan kesehatan di Kota Medan. Namun, menurut dia, arah pembentukan regulasi baru harus diperjelas, terutama karena sebelumnya telah ada pembahasan mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Fraksi PKS berharap rancangan peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujar Rajudin.
Ia menjelaskan, pandangan terhadap usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 telah disampaikan pada 10 Februari 2026. Selanjutnya, pada 6 April 2026, disampaikan jawaban atas nota pengantar kepala daerah terkait Ranperda inisiatif DPRD mengenai perubahan perda tersebut.
Karena itu, PKS meminta kejelasan arah regulasi agar pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan tidak berjalan sendiri, melainkan selaras dengan proses pembahasan perubahan perda sebelumnya.
Menurut Rajudin, seluruh peraturan daerah yang berkaitan dengan sektor kesehatan juga perlu disinkronkan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi payung hukum yang saling mendukung dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pembangunan masyarakat.
Selain persoalan regulasi, PKS menyoroti kesulitan administratif yang dihadapi masyarakat saat mengakses program kesehatan. Prosedur yang rumit dinilai berpotensi menghambat warga memperoleh pelayanan ketika sedang membutuhkan penanganan kesehatan.
“Kami berharap adanya solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut. Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan hanya karena persoalan administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Rajudin menekankan, Ranperda tersebut harus menjadi landasan untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pembahasannya pun perlu didukung kajian yang tepat sasaran serta melibatkan aspirasi warga.
PKS juga mengingatkan agar sistem kesehatan daerah tidak hanya berfokus pada pengobatan atau upaya kuratif. Penguatan upaya promotif dan preventif dinilai sama pentingnya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Upaya promotif dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pola hidup sehat. Sementara upaya preventif diarahkan pada pencegahan penyakit dan pengendalian faktor risiko sejak dini.
Karena itu, menurut Rajudin, peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, dan pengendalian risiko kesehatan perlu menjadi bagian penting dalam Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Fraksi PKS berharap Ranperda ini tidak hanya mengatur aspek kuratif, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif. Pencegahan penyakit, peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, serta pengendalian risiko kesehatan harus menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan daerah,” bebernya. (bp-03)




