MEDAN, beritapasti.id – Puluhan warga Jalan Seroja, Gang Anggrek, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, mengadukan penutupan akses jalan akibat pendirian tembok yang diduga dilakukan pihak pengembang kepada DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2026).
Warga yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Kemarahan Warga itu meminta pemerintah kota turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai mengganggu akses masyarakat.
Aspirasi mereka diterima Komisi IV DPRD Medan, dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Datuk Iskandar Mudan dan Zulham Efendi. Perwakilan warga dikoordinasikan Bayu Subroto.
Dalam pengaduannya, Bayu menyampaikan keberatan atas pendirian tembok yang disebut menutup akses Gang Anggrek. Ia meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut, termasuk mendorong Pemerintah Kota Medan menindaklanjutinya demi kepentingan umum.
Menanggapi aduan itu, Paul mengatakan Komisi IV akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang warga dan instansi terkait. Rapat tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan serta menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kita jadwalkan RDP dengan mengundang warga dan pihak terkait. Dalam rapat itu, silakan membawa bukti-bukti keabsahan alas hak tanah masing-masing,” ujar Paul.
Sebelum mendatangi ruang Komisi IV, warga terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Medan. Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan penutupan akses jalan tersebut.
Warga mengklaim Gang Anggrek telah digunakan sebagai akses masyarakat sejak 1956. Mereka juga menyebut jalan itu pernah dicor melalui program PNPM Mandiri pada 2014.
Menurut warga, gang tersebut menjadi jalur penting untuk berbagai keperluan, termasuk menuju tempat ibadah dan akses anak-anak ke sekolah.
“Kami sangat keberatan dengan penembokan Gang Anggrek karena jalan ini merupakan akses warga untuk beribadah, anak-anak bersekolah, dan keperluan lainnya,” ujar salah seorang warga.
Warga juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, DPRD Medan akan terlebih dahulu mengagendakan RDP untuk mendengarkan keterangan para pihak dan memeriksa bukti yang berkaitan dengan status lahan serta akses jalan tersebut. (bp-03)




