Ekonomi Medan

Tarif Parkir Mobil Rp 4.000, Pengunjung Restoran di Medan Mengaku Ditagih Rp 10.000

MEDAN, beritapasti.id – Tarif parkir tepi jalan umum di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, menjadi sorotan setelah pengunjung restoran seafood mengaku ditagih Rp 10.000 untuk parkir mobil. Padahal, tarif resmi berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 sebesar Rp 4.000.

Seorang pengunjung, Faridah, mengaku mengalami kejadian tersebut saat makan di restoran Seafood Wajir bersama adiknya. Mobil mereka diparkir di belakang Bank BNI sesuai arahan juru parkir.

Saat hendak meninggalkan lokasi, adiknya memberikan uang Rp 6.000. Namun, juru parkir menyatakan pembayaran itu kurang dan meminta tambahan hingga totalnya menjadi Rp 10.000.

Faridah juga mengaku mendapat jawaban bahwa uang parkir tersebut tidak disetorkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

“Dalam satu malam, mobil yang parkir di lokasi itu bisa lebih dari 50 unit karena pengunjung datang untuk makan malam. Sementara uang parkirnya tidak tahu mengalir ke mana,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Medan, Richard Simatupang, menyatakan lokasi itu termasuk kawasan parkir yang dikelola Dishub Medan. Tarif resmi yang berlaku adalah Rp 4.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor.

“Jika ditagih Rp 10.000, berarti juru parkirnya liar. Tarif berdasarkan Perwal hanya Rp 4.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor,” kata Richard saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Medan, Selasa (13/10/2026).

Richard memastikan Dishub akan menertibkan praktik tersebut melalui Tim Cegah Pelanggaran Parkir dan Wajib Lalu Lintas (Cakrawala).

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga meminta Dishub menindak juru parkir yang memungut tarif di luar ketentuan.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, petugas harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan tarif parkir sesuai aturan dan mencegah pungutan berlebih terhadap masyarakat.

“Sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2026, tarif parkir mobil Rp 4.000. Warga tidak boleh dikutip lebih dari itu,” tegasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *