MEDAN, beritapasti.id – Komisi II DPRD Kota Medan menyoroti pelayanan Rumah Sakit Umum (RSU) Wulan Windy menyusul dugaan keterlambatan penanganan pasien, termasuk korban kecelakaan yang melibatkan kereta api.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama manajemen RSU Wulan Windy dan BPJS Kesehatan, Senin (26/10/2026).
Dalam rapat itu, anggota Komisi II DPRD Medan, Janses Simbolon, mempertanyakan mekanisme pelayanan rumah sakit, khususnya terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
Janses mencontohkan kasus korban kecelakaan tertabrak kereta api yang disebutnya belum memperoleh penanganan memadai hingga sekitar pukul 11.00 WIB, meskipun kecelakaan diperkirakan terjadi pada pukul 03.00–04.00 WIB.
Ia mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Bahkan, Janses menyebut dirinya sempat memberikan uang panjar sebesar Rp 5 juta agar korban segera mendapatkan penanganan.
Menurut dia, persoalan administrasi maupun pembiayaan tidak semestinya menjadi penghambat bagi pasien yang berada dalam kondisi darurat.
Sementara itu, Direktur RSU Wulan Windy, dr. Chairul Syah Putra, MKM, menyatakan bahwa pemeriksaan awal terhadap pasien telah dilakukan di instalasi gawat darurat (IGD).
Ia menjelaskan, keluarga pasien juga telah diberikan penjelasan mengenai pilihan untuk menunggu pemeriksaan dokter spesialis atau mengikuti antrean pelayanan yang tersedia.
Namun, keterangan tersebut dibantah Janses. Ia mengaku menyaksikan langsung kondisi di lapangan dan mempertanyakan penjelasan pihak rumah sakit. Perbedaan keterangan itu kemudian memicu perdebatan dalam RDP.
Perwakilan BPJS Kesehatan, Yasmine Ramadhana, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan untuk memastikan standar pelayanan serta keselamatan pasien tetap terpenuhi.
Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan teguran apabila rumah sakit tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan kesehatan.
Menurut dia, persoalan administrasi, penjaminan, dan pembiayaan dapat dikoordinasikan melalui petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang telah disiapkan Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Nyawa manusia itu lebih penting dari segalanya. Itu merupakan kewajiban kita, pihak rumah sakit, untuk menomorsatukan pelayanan kesehatan demi keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung, SKM, S.Keb, berharap RDP tersebut tidak berhenti pada pembahasan dan perbedaan keterangan antara pihak-pihak terkait.
Ia meminta agar persoalan yang disampaikan dalam rapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mutu pelayanan rumah sakit, terutama dalam menangani pasien gawat darurat.
Menurut Modesta, masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan mengutamakan keselamatan jiwa. Karena itu, evaluasi terhadap mekanisme pelayanan perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. (bp-03)




