MEDAN, beritapasti.id – Koordinator Daerah Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara, Nanda Tambunan, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam kerja sama replanting kelapa sawit dan tanaman sela ubi kayu di PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).
Permintaan tersebut disampaikan setelah Dewan Komisaris PT PSU mengungkap adanya potensi pendapatan perusahaan yang tidak diterima sebesar Rp73.816.764.772 atau sekitar Rp73,8 miliar dari pemanfaatan lahan di Kebun Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara.
Dugaan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan Dewan Komisaris PT PSU ke Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Nanda meminta Kejati Sumut memeriksa dokumen kerja sama, surat perjanjian kerja (SPK), mekanisme pembayaran, penerimaan perusahaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“MAKI Sumut meminta Kajati Sumut turun langsung dan memastikan dugaan ini ditelusuri secara menyeluruh. Periksa seluruh dokumen kerja sama, SPK, aliran pembayaran, penerimaan perusahaan serta pihak-pihak yang berkaitan,” ujar Nanda.
Ia juga menyoroti informasi mengenai bukti transfer dan kuitansi pembayaran ke rekening pribadi seorang pejabat PT PSU yang disebut dalam penelusuran Dewan Komisaris. Salah satu transaksi yang disebut bernilai sekitar Rp1,1 miliar.
Menurut Nanda, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui proses hukum untuk memastikan fakta transaksi, tujuan pembayaran, serta ada atau tidaknya unsur pidana.
“Semua harus dibuka berdasarkan alat bukti. Jangan ada pihak yang dilindungi apabila memang terbukti melakukan tindak pidana. Sebaliknya, jangan pula ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya,” katanya.
Nanda meminta penelusuran mencakup seluruh rangkaian kerja sama replanting dan pemanfaatan lahan sejak 2021, termasuk mekanisme penentuan mitra, 11 SPK, pembayaran kompensasi, hasil produksi ubi kayu, serta potensi pendapatan yang disebut tidak diterima PT PSU.
Sebelumnya, Dewan Komisaris PT PSU menyebut hasil penelusuran dokumen dan pemeriksaan BPK menunjukkan adanya persoalan dalam kerja sama tersebut. Dewan Komisaris kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sumut pada September 2026.
Kasus ini masih berupa dugaan dan proses hukum diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab. (bp-rel)




